Personel Propam memeriksa badan seluruh polisi yang terlibat pengamanan demo Kantor Bupati Pati Sudewo. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng).
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Sudewo kepada jurnalis di kantornya, di sela-sela aksi demonstrasi yang digelar Rabu (13/8/2025),
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo.
Sementara, meski Bupati Sudewo menolak mundur dari posisinya, DPRD Kabupaten Pati memiliki sikap berbeda. Mereka justru sepakat hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada hari ini.
Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kami menyetujui penjadwalan dan usulan angket," ujar Ali.
Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku. Hak angket diumumkan oleh DPRD saat sejumlah massa pengunjuk rasa merangsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.