Kemendagri Sebut Pemakzulan Bupati Pati Tidak Bisa dalam Waktu Singkat

- DPRD Pati bentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo
- Kemendagri akan mendalami hak angket dan minta fatwa Mahkamah Agung terkait pemakzulan
- Bupati Pati Sudewo hormati hak angket DPRD, tegaskan tidak akan mundur dari jabatannya
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Proses tersebut harus melewati berbagai tahapan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata dia dalam keterangannya Kamis (14/8/2025).
1. Hak interpelasi hingga hak angket

DPRD Pati telah membentuk pansus hak angket membahas pemakzulan Sudewo. Setelah terbentuk, pansus ini akan menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada pemerintah daerah terkait isu yang terjadi. Apabila jawaban yang diberikan pemerintah daerah tidak memuaskan, maka pansus ini bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk menyampaikan hak angket.
Hak angket ini berupa menyatakan sikap terkait dengan fenomena yang sedang terjadi untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh pemerintah provinsi dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hak anget ini, hak memberikan pernyataan atas jawaban pemerintah. Nah hak anget ini lah nanti yang akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui pemerintah provinsi. Makanya kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini," ucap Benny.
2. Didalami Kemendagri dan minta fatwa Mahkamah Agung

Tahapan selanjutnya, Kemendagri akan mendalami hak angket yang sudah diberikan. Lalu, usulan itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan apakah kepala daerah terkait perlu diberhentikan atau tidak.
"Kementerian Dalam Negeri juga tentu hak anget tadi akan didalami. Kemudian kita akan meminta fatwa, meminta pandangan dari Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini stau tidak. Nanti Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat Final dan mengikat," jelas Benny.
3. Bupati Pati Sudewo hormati hak angket DPRD, tegaskan tidak akan mundur

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo angkat bicara menanggapi gelombang protes yang menuntut dirinya mundur dari jabatan. Dalam wawancara usai menghadiri rapat bersama, Rabu (13/8/2025), Sudewo menegaskan, menghormati langkah DPRD Pati yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket. Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengundurkan diri.
Menurutnya, keputusan untuk berhenti atau tetap menjabat tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional.
“Baru saja beberapa bulan saya menjabat sebagai bupati. Saya akui masih banyak kekurangan, dan itu akan saya perbaiki ke depan,” kata Sudewo.
Terkait hak angket yang diajukan DPRD Pati, Sudewo menyatakan sikap legawa.
“Saya menghormati hak angket paripurna tersebut. Tuntutan sudah disampaikan tadi,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai pejabat yang dipilih secara demokratis, dirinya akan tetap menjalankan tugas sesuai mandat rakyat. Dalam kesempatan itu, Sudewo mengajak warga Pati menjaga persatuan dan tidak terprovokasi.