Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran nomor 180/6687/SJ dan diteken pada (10/9) lalu. Isinya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan secara tidak hormat semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi, telah disidang dan berkekuatan hukum tetap.
Data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih ada 2.357 ASN yang terjerat kasus korupsi namun masih menerima gaji. Padahal, mereka sudah berada di dalam tahanan. Inilah yang kemudian membuat negara dirugikan.
"Ini semata-mata pemerintahan Bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien dan mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," ujar Tjahjo yang ditemui saat menggelar rakornas Kemendagri di Hotel Gran Sahid Jaya pada Kamis (13/9).
Dengan adanya surat edaran yang baru ini maka dokumen sebelumnya SE nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 secara otomatis tidak berlaku. Namun, pemecatan tetap harus dilakukan oleh kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh Kemendagri kalau kepala daerah tetap tidak memberhentikan PNS yang korup? Provinsi mana terdapat PNS yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi?