Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Desak Kepala Daerah Segera Pecat PNS Tersandung Korupsi

(Ketua KPK, Agus Rahadjo) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memblokir data 2.357 PNS yang kini sudah berstatus narapidana tindak korupsi. Angka tersebut bisa bertambah, sebab, data terakhir yang sudah terverifikasi mencapai 2.674 PNS.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan BKN masih terus melakukan validasi data-data.

"Sekitar 300-an PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Data yang kami dapat, semua sudah dilakukan pemblokiran dan sekarang BKN sedang terus melakukan validasi data. Tentu koordinasi dengan KPK juga agar nanti bisa disampaikan secara spesifik kepada kepala daerah," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Jumat (7/9). 

Permasalahannya kini, walaupun data mereka diblokir, ribuan PNS itu masih tetap menerima gaji, karena hingga kini belum dipecat oleh atasannya yakni masing-masing kepala daerah. Lalu, apa dong langkah dari Kemendagri bagi kepala daerah yang tetap kekeuh ingin mempekerjakan PNS tersebut?

1. Kemendagri tetap akan memecat PNS korup tanpa persetujuan kepala daerah

(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan sudah memperingatkan para kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat para PNS yang terbukti melakukan korupsi. Tetapi, sering kali hal itu justru tidak mereka lakukan. Penyebabnya, bisa karena PNS itu dulu adalah bagian dari tim sukses atau memang sudah memiliki kedekatan secara emosional. 

"Kalau ada kepala daerah yang sudah diperingatkan baik oleh Kemendagri dan BKN (untuk memecat PNS) tapi tetap tidak mau mengindahkan, maka pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengambil alih. Itu yang kami lakukan," ujar Tjahjo ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (4/9) lalu di gedung KPK.

Sementara, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, justru menemukan praktik lainnya yakni di daerah justru ada beberapa PNS yang mengajukan pensiun dini atau minta agar diberhentikan secara hormat. Padahal, mereka sudah terkena kasus korupsi. Bedanya, diberhentikan dengan hormat dan tidak yaitu terkait pemberian pensiun. 

"Kalau diberhentikan secara hormat, maka mereka masih mendapatkan uang pensiun," kata Bima ketika memberikan keterangan pers di tempat yang sama. 

2. KPK desak kepala daerah segera memberhentikan PNS yang terkena kasus korupsi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tutur mendesak para kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat para PNS yang kini dibui karena kasus korupsi. Sebab, kalau para PNS ini tidak dipecat, karena berpotensi ada kerugian negara. Negara tetap harus menggaji para PNS yang berbuat korup tersebut. 

"Harapannya kepala daerah segera memberhentikan (PNS korup) kalau sudah menerima data (dari BKN)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (7/9). 

Melihat praktik semacam ini diprediksi akan terus meningkat, maka lembaga antirasuah menyambut baik inisiatif dari Kemendagri yang turut mengajak 9 gubernur terpilih ke gedung KPK. Salah satu poin yang dibahas antara pimpinan KPK dengan kepala daerah baru tersebut yakni soal upaya pencegahan korupsi. 

"Kami harap ini juga jadi salah satu prioritas. Jangan sampai program pencegahan korupsi terhambat di bawah karena ternyata masih banyak PNS yang korupsi,'' kata dia lagi. 

 

3. Pemerintah siap menerima 238 ribu CPNS tahun 2018

korpri.id

Nah, seiring dengan keperluan pemerintah, maka Kemenpan RB kembali membuka pendaftaran CPNS. Pendaftaran rencananya mulai dibuka pada (19/9). Pemerintah berkeinginan untuk menerima 238 ribu pegawai baru. 

Bagi kalian yang tertarik, silakan mengecek ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran sekarang dilakukan secara terintegrasi dan tidak lagi melalui masing-masing portal institusi. Kamu tertarik mencoba?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lucia Vania
EditorLucia Vania
Follow Us