Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halalbihalal dengan Seluruh Pendamping Desa dan pemulihan ekonomi dari desa secara virtual di Jakarta, Rabu (19/5/2021). (Dok. Kemendes PDTT)
Halim menjelaskan, sejumlah poin penting tersebut seolah luput dari sorotan publik. Pasalnya, publik belakangan hanya membahas isu penambahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Terkait rencana perpanjangan masa jabatan kades itu sendiri, Halim kembali menyatakan bahwa tujuannya untuk meredam konflik antar masyarakat usai pemilihan kades (Pilkades). Menurut Halim, konflik pascagelaran pilkades hampir terjadi di seluruh wilayah.
Bahkan, di beberapa daerah, konflik tersebut terus berlarut-larut sehingga membuat pembangunan dan aktivitas di desa tersendat. Selain itu, konflik pascapilkades juga bisa menggerus nilai-nilai luhur khas desa.
Setelah menelaah dampak-dampak konflik tersebut dan meminta pendapat akademisi, Halim berkesimpulan bahwa efek negatif konflik pasca-pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan kades diperpanjang.
"Solusinya bagaimana supaya proses pembangunan bisa berjalan dengan lancar, bagus, kondusif tapi efek pilkades bisa terselesaikan dengan baik,” kata Halim.