Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara. (Dok. Fraksi PKB).
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara. Puluhan ribu desa di kawasan hutan negara hidup tanpa kepastian hukum.
Taufiq mencontohkan, masyarakat Pinogu telah lama menetap di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo. Namun, ini bukan satu-satunya kelompok masyarakat yang menetap di dalam kawasan hutan.
“Ini hanya contoh kecil dari persoalan nasional yang besar. Tahun 2016 masih ada sekitar 27.000 desa di dalam kawasan hutan hidup tanpa kepastian hukum, dan sekarang sekitar 25.000 desa masih berstatus sama,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Taufik mengungkapkan, dalam banyak kasus desa-desa yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berada di atas lahan hutan merupakan desa resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut dia, ada desa adat yang sudah diakui oleh Kemendagri dan ada desa hasil program transmigrasi yang dibuka oleh pemerintah di masa lalu.
“Ironisnya, setelah kebijakan kehutanan berubah, desa-desa tersebut justru dikategorikan sebagai kawasan ilegal,” ujar Legislator Fraksi PKB itu.
Dia menilai, kesalahan administratif seperti ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyebut fenomena ini sebagai “dosa sejarah” negara terhadap masyarakat desa, yang harus segera ditebus melalui kebijakan nasional lintas kementerian.
“Kalau ini disebut kesalahan, maka ini adalah dosa negara. Jangan biarkan kesalahan administratif yang dibuat negara di masa lalu terus membebani rakyat sampai hari ini,” kata dia.