Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260122-WA0005.jpg
Mendes PDT Yandri Susanto dalam Rapat Kerja Pansus DPR Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Intinya sih...

  • 35.421 desa masuk kawasan hutan, dampak buruk bagi pembangunan desa dan ketimpangan antara desa kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

  • Pembangunan infrastruktur desa terhambat karena status kawasan hutan, mempengaruhi akses jalan, listrik, pendidikan, layanan kesehatan, dan lahan pemakaman.

  • Kesalahan administratif berlangsung lama menjadi dosa negara terhadap masyarakat desa di kawasan hutan, perlu penyelesaian tuntas melalui kebijakan nasional lintas kementerian.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memaparkan, 35.421 desa yang terpetakan masih berada dalam kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Yandri Susanto dalam Rapat Kerja Pansus DPR Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Yandri mencatat ada desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan. Artinya, tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa tersebut yang tidak masuk dalam kawasan hutan.

“Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa. Dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut Pemilu, dan keuangan negara masuk di sana,” kata Yandri.

1. Dampak buruk desa berada dalam kawasan hutan

Mendes PDT Yandri Susanto. (dok. Kemendes PDT)

Yandri mengungkapkan dampak serius yang terjadi bila masalah tidak segera diputus. Menurut dia, persoalan ini akan memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan.

Ia mengatakan, desa-desa yang berada di kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Desa tersebut diakui secara administratif, memiliki pemerintahan desa, dan menjadi bagian dari sistem politik dan fiskal negara.

“Desa-desa ini telah ditetapkan secara resmi oleh negara, memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan," kata dia.

"Negara bahkan telah mengalokasikan Dana Desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujar Waketum PAN tersebut.

2. Pembangunan infrastruktur desa akan terhambat

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam peluncuran Koperasi Merah Putih di Provinsi Maluku. (Dok. Kemendes PDT)

Yandri menambahkan, persoalan muncul ketika wilayah desa tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa adanya sinkronisasi regulasi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman dan lahan produksi masyarakat, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan.

Status kawasan hutan berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, mulai dari jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Bahkan, persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.

Ia mencontohkan desa-desa yang hingga kini sama sekali tidak memiliki akses jalan karena berada di kawasan hutan.

“Mobil tidak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya nggak bisa dibangun. Karena desanya, untuk menuju desa itu areanya hutan semua. Dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang. Yandri berharap Pansus yang dibentuk DPR ini bisa jadi solusi atas persoalan desa di kawasan hutan ini.

3. Kesalahan administratif berlangsung lama jadi dosa negara

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara. (Dok. Fraksi PKB).

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara. Puluhan ribu desa di kawasan hutan negara hidup tanpa kepastian hukum.

Taufiq mencontohkan, masyarakat Pinogu telah lama menetap di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo. Namun, ini bukan satu-satunya kelompok masyarakat yang menetap di dalam kawasan hutan.

“Ini hanya contoh kecil dari persoalan nasional yang besar. Tahun 2016 masih ada sekitar 27.000 desa di dalam kawasan hutan hidup tanpa kepastian hukum, dan sekarang sekitar 25.000 desa masih berstatus sama,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Taufik mengungkapkan, dalam banyak kasus desa-desa yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berada di atas lahan hutan merupakan desa resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut dia, ada desa adat yang sudah diakui oleh Kemendagri dan ada desa hasil program transmigrasi yang dibuka oleh pemerintah di masa lalu.

“Ironisnya, setelah kebijakan kehutanan berubah, desa-desa tersebut justru dikategorikan sebagai kawasan ilegal,” ujar Legislator Fraksi PKB itu.

Dia menilai, kesalahan administratif seperti ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyebut fenomena ini sebagai “dosa sejarah” negara terhadap masyarakat desa, yang harus segera ditebus melalui kebijakan nasional lintas kementerian.

“Kalau ini disebut kesalahan, maka ini adalah dosa negara. Jangan biarkan kesalahan administratif yang dibuat negara di masa lalu terus membebani rakyat sampai hari ini,” kata dia.

Editorial Team