Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mendes Yandri: Dana Desa Boleh untuk Kedaruratan

Mendes PDT Yandri Susanto meyakini BUMDes bisa mengatasi pengangguran di desa. (Dok. Humas Kemendes PDT).
Intinya sih...
- Mendes PDT memastikan dana desa bisa digunakan untuk bencana alam tanpa melanggar regulasi.
- Yandri Susanto mendorong kepala desa agar memanfaatkan dana desa untuk pertolongan pertama saat terjadi bencana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dana desa boleh dimanfaatkan untuk kondisi darurat, seperti bencana alam. Hal ini dipastikan tidak menyalahi regulasi meskipun tidak tertulis dalam Permendes tentang prioritas penggunaan dana desa 2025.
Hal tersebut disampaikan Yandri Susanto saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana alam di Desa Lembur Sawah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us