Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat acara Rapor Pendidikan 2025 di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. (IDN Times/Deti Mega P)

Intinya sih...

  • Mendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB tahun 2025 untuk memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah
  • SPMB telah disosialisasikan oleh para gubernur, bupati, wali kota, dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di tiap provinsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 dinilai lebih fleksibel dan memberi kewenangan pemerintah daerah mengambil kebijakan tentang penerimaan murid baru di daerahnya.

"Informasi yang saya terima dari laporan lapangan, mereka menganggap sistem baru SPMB ini lebih memiliki fleksibilitas dan juga memberikan ruang untuk adanya kewenangan bagi pemerintah daerah, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang memungkinkan SPMB itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Selasa (18/3/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di