Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Gedung Kemenko PMK Senin (13/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Gedung Kemenko PMK Senin (13/1/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan kementeriannya memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah yang mengalami kendala, dalam mengunggah data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). 

Pernyataan ini disampaikan Mu'ti menyusul kasus 115 siswa SMA Negeri 1 Mempawah, Kalimantan Barat, gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, akibat kelalaian pihak sekolah dalam pengisian PDSS.

“Kami sudah memberikan layanan kepada sekolah-sekolah yang belum bisa mengunggah data mereka. Namun, kesempatan ini hanya berlaku bagi sekolah yang mengajukan, karena kami memahami bahwa ada faktor-faktor yang tidak bisa dihindari, seperti cuaca dan bencana alam,” ujar Mu’ti usai acara Sarasehan Ulama NU di Gatot Subroto,Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

1. Kemendikdasmen beri kesempatan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Mu'ti menjelaskan kesempatan tersebut diberikan kepada sekolah yang melakukan unforced error dan tidak bisa dihindari.

"Kami tidak menutup mata terhadap realitas itu, dan sudah kami layani dengan sebaik-baiknya lewat sistem yang sekarang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah," katanya.

2. Koordinasi dengan Kemendikti Saintek

Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro irit bicara soal usulan kampus kelola tambang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Mu'ti juga menegaskan Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk menentukan batas waktu pengajuan. Namun, Mu’ti mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan kelonggaran ini sebagai alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban.

"Kesempatan yang diberikan ini tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk tidak segera memproses pengisian data. Kami ingin memastikan bahwa sistem tetap berjalan dengan baik tanpa kendala teknis yang seharusnya bisa diantisipasi,” tegasnya

3. Mu'ti akui ada laporan masalah PDSS

Mendikdasmen), Abdul Mu’ti/Dok Kemendikdasmen

Mu'ti mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti, berapa jumlah laporan kendala PPDS sebab berada di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKPP).

"Jumlahnya kami tidak tahu persis karena yang mengatur ini adalah BSKPP, tapi prinsipnya kami memberikan layanan, tentu saja sekali lagi basisnya adalah pengajuan tidak bersifat terpegang," katanya. 

Editorial Team