Jakarta, IDN Times - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji menjelaskan pemerintah menjalankan prosedur vasektomi dengan memandang hal-hal yang disampaikan oleh ulama. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
"Tetapi prinsipnya begini saya menyampaikan bahwa ketentuan umumnya harap "kecuali". Maka yang "kecuali" ini yang dikerjakan oleh pemerintah," kata Wihaji dalam agenda Pencanangan Pelayanan KB Serentak dalam Rangka HUT IBI ke-74 Tahun 2025, Senin (5/5/2025).
"Tapi InshaAllah juga, kita apa yang disampaikan ulama, kita kerjakan. Semua apa yang menjadi Ijtima Ulama, kita kerjakan. Tidak ada yang kita langgar," sambung dia.