Jakarta, IDN Times - Whip pink atau tabung gas berisi Nitrous Oxide (N2O) tengah ramai diperbincangkan karena penyalahgunaannya sebagai zat inhalan atau gas tawa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, whip pink di Indonesia hingga awal tahun 2026 belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi acuan terbaru untuk penyesuaian jenis narkotika, termasuk memasukkan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Namun, statusnya adalah obat keras yang penggunaannya diatur ketat,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada IDN Times, Senin (26/1/2026).
Lalu bagaimana cara kerja whip pink hingga banyak disalahgunakan?
IDN Times berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, membahas tentang whip pink atau gas tawa tersebut. Berikut wawancara selengkapnya!
