Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMAGE BPJS KESEHATAN 29 AGUSTUS.jpg
Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)

Intinya sih...

  • Sumber dana BPJS Kesehatan bukan berasal dari pajak.

  • Pemerintah membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

  • Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Di tengah dinamika isu mengenai BPJS Kesehatan, ada satu hal menarik yang sering ditanyakan oleh netizen.

Mengapa negara tidak menanggung seluruh iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?

1. Sumber dana BPJS Kesehatan bukan berasal dari pajak

Indonesia telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Pencapaian ini menandai bahwa hampir seluruh penduduk telah memperoleh akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (dok. BPJS Kesehatan)

Menjawab pertanyaan di atas, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa Program JKN merupakan jaminan sosial yang sumber dananya bukan berasal dari pajak (tax based), melainkan dari iuran yang dihimpun dari seluruh pesertanya (contribution based).

“Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” jelas Rizzky, Jumat (31/10).

Rizzky juga menerangkan bahwa BPJS Kesehatan bukan badan sosial atau lembaga kemanusiaan, melainkan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JKN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai organisasi nirlaba, seluruh iuran peserta JKN yang masuk harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peserta JKN.

“Negara telah menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat. Sebelum ada Program JKN, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena terkendala biaya. Dengan menjadi peserta JKN, kita dapat membantu yang sakit melalui iuran JKN yang dibayarkan setiap bulan,” ujar Rizzky.

2. Pemerintah membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

ilustrasi ASN (dok. BKPP)

Rizzky menuturkan, kontribusi negara dalam memastikan penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan sangatlah besar. Sampai dengan 24 Oktober 2025, ada lebih dari 283 juta penduduk Indonesia yang terdaftar Program JKN. Dari angka tersebut, ada 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang ditanggung pemerintah pusat lewat APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Selain itu, juga ada 52,6 juta penduduk yang ditanggung pemerintah daerah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta segmen PBPU Pemda.

Ia menambahkan, melalui Program JKN pemerintah bahkan juga menanggung iuran JKN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Dalam hal ini, pemerintah berlaku sebagai pemberi kerja, sehingga wajib membayarkan 4 persen iuran peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), dan 1 persen iuran ditanggung oleh peserta JKN segmen tersebut.

“Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah berkontribusi membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta JKN kelas III adalah Rp42.000, lantas mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7.000 sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp35.000. Bantuan iuran tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan dan tidak termasuk sebagai peserta PBI, bisa tetap mendaftar ke Program JKN,” tutur Rizzky.

3. Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia

Pemenuhan harapan masyarakat terhadap kemudahan akses pelayanan kesehatan terus dilakukan BPJS Kesehatan demi meningkatkan kepuasan terhadap Program JKN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Menurut Rizzky, Program JKN merupakan manifestasi gotong royong bangsa Indonesia. Ada banyak pihak yang terlibat dalam Program JKN, bukan hanya BPJS Kesehatan saja. Ekosistem JKN yang kompleks dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat akan selalu menjadi tantangan ke depan, sehingga diperlukan upaya penguatan kolaborasi lintas sektoral.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof. Ascobat Gani dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa melalui Program JKN, Indonesia mengkonsolidasikan ratusan kumpulan risiko (risk pools) ke dalam satu risk pool. Prinsip gotong royong dalam Program JKN memungkinkan adanya subsidi silang dari yang sehat ke yang sakit. 

“Uang yang dikumpulkan BPJS Kesehatan itu milik peserta, disebut dana amanat. Bukan milik negara, bukan milik BPJS Kesehatan, karena bukan tax based. Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Surplus bisa, tapi tidak bisa ambil keuntungan, karena uang itu manfaatnya harus kembali lagi pada peserta. Mengelola JKN itu seperti berlayar sambil membangun perahu. Kalau robek layarnya, jangan berkelahi atau putar balik ke dermaga. Tapi kita betulkan bersama-sama,” katanya. (WEB)

Editorial Team