Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapuskan, Ini Kriterianya

- Tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dihapuskan dengan kriteria tertentu
- Tunggakan yang dihapuskan maksimal 24 bulan, pemerintah anggarkan Rp20 triliun bayar tunggakan BPJS Kesehatan
- Pemerintah meminta BPJS Kesehatan memperbaiki manajemen dan kualitas layanan
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menghapuskan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, tetapi dengan kriteria tertentu. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai rapat bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).
Meski begitu, Ali Ghufron terlebih dahulu menjelaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus sebagai peserta mandiri.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, Penerima Bantuan Iuran, tapi masih punya tunggakan atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu," tutur Ali Ghufron.
1. Tunggakan yang dihapuskan maksimal 24 bulan

Ali Ghufron menambahkan, untuk saat ini program pemutihan tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran iuran yang dihapus atau ketentuannya. Namun, dia mengatakan, tunggakan yang dihapuskan maksimal 24 bulan.
Contohnya, jika tunggakan terjadi sejak 2014 maka BPJS Kesehatan tetap menghitung jumlah tunggakan yang diputihkan selama 24 bulan atau dua tahun.
"Intinya, kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah ga ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu," kata Ali Ghufron.
2. Pemerintah anggarkan Rp20 triliun bayar tunggakan BPJS Kesehatan

Adapun pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp20 triliun untuk pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
"Rp20 triliun itu sudah kita anggarkan," kata Menkeu Purbaya.
Purbaya mengaku sudah membahas terkait dana atau anggaran tersebut dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam rapat yang digelar hari ini.
"Dia (Pak Ali) laporan hal-hal yang rutin lah untuk persiapan untuk anggaran mereka tahun depan. Jadi laporan pendahuluan saya sebelum teknisnya lebih dalam lagi diskusi tentang anggarannya. Tadi minta dianggarkan 20 triliun sesuai dengan janji Presiden, itu sdah dianggarkan," tutur Purbaya.
3. Perbaikan manajemen

Meski begitu, Purbaya meminta agar BPJS Kesehatan memperbaiki kualitas dan manajemennya. Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut mencontohkan, ada banyak program yang datang salah satunya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan rumah sakit membeli alat-alat kesehatan mahal dan kebanyakan.
"Jadi saya bilang, sudah disosialisasi saja dengan Kementerian Kesehatan. Kita kurangin dan begitu-begitu," kata Purbaya.