Jakarta, IDN Times - Jenazah pasien terinfeksi virus corona COVID-19 diketahui dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. Pemakaman jenazah COVID-19 tidak bisa dilakukan sembarangan, ada protokol khusus, dan syaratnya jauh dari sumber air.
Peneliti Bidang Mikrobiologi, Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sugiyono Saputra menjelaskan alasan, mengapa makam pasien COVID-19 harus jauh dari sumber air.
Sebenarnya, kata dia, makam jenazah tanpa penyakit berbahaya juga harusnya jauh dari sumber air. "Sebetulnya kalau secara umum, pemakaman memang harus ada jarak dari pemukiman penduduk, bukan cuma yang kena COVID-19, pemakaman umum juga begitu," kata Sugiyono saat dihubungi IDN Times, Senin (6/4).
