Ilustrasi - Salah seorang warga yang mencoba mendaftar PPS (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Sementara itu, tugas PPS di antaranya:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.