Ilustrasi perlintasan kereta. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Merujuk data dari PT KAI tahun 2025, terdapat total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL).
Dari jumlah tersebut, 2.803 merupakan perlintasan resmi, sementara 1.093 lainnya tergolong perlintasan liar. Artinya, masih ada lebih dari seribu titik yang tidak memiliki status resmi namun tetap digunakan masyarakat.
Dari sisi penjagaan, sebanyak 2.017 perlintasan tercatat sudah dijaga. Rinciannya, 979 titik dikelola oleh KAI, 538 dijaga oleh Dinas Perhubungan (Pemda), 460 dijaga secara swadaya oleh masyarakat, dan 40 lainnya oleh pihak swasta.
Namun di sisi lain, masih ada 1.879 perlintasan yang tidak dijaga. Angka ini terdiri dari 971 perlintasan resmi yang belum memiliki penjaga dan 908 perlintasan liar tanpa pengamanan.
Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta. Dari total 429 perlintasan, sebanyak 246 merupakan perlintasan resmi dan 183 tidak resmi. Dari perlintasan resmi tersebut, 211 sudah dijaga, sementara 35 lainnya belum memiliki penjagaan. Secara keseluruhan, terdapat 123 titik yang dijaga oleh KAI Group, 55 oleh Dinas Perhubungan, dan 12 oleh pihak swasta. Selain itu, 190 titik sudah dilengkapi palang pintu otomatis.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pengamanan terus dilakukan, masih banyak perlintasan yang belum memiliki sistem pengawasan memadai.