Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, dalam daftar isian masalah (DIM) revisi UU TNI, tidak membahas soal usulan pencabutan pasal larangan prajurit untuk berbisnis. Larangan itu tertuang di dalam Pasal 39 ayat (3).
"Itu (pencabutan larangan berbisnis) tidak termasuk di dalam pasal yang dibahas. Pasal itu tetap (ada di dalam UU). Selain yang kami sebutkan di dalam pasal itu, semua berjalan secara terukur," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa yang dilarang berbisnis adalah individunya. Tetapi, purnawirawan jenderal itu tidak menjelaskan lebih lanjut maksud kalimat tersebut.
"Nanti, bisa dilihat di dalam klausul undang-undangnya," kata Sjafrie.