Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI atau Tidak, Ini Kata Menhan

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya ketika mengikuti rapat dengan Menteri Perhubungan. (www.instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Intinya sih...
  • Menteri Pertahanan angkat bicara soal status Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
  • Prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga sesuai revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004.
  • Jumlah instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15 dalam revisi UU TNI tersebut.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara mengenai status Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang juga duduk di jabatan sipil sebagai Sekretaris Kabinet. Ia mengatakan prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga. Di luar dari instansi itu, maka prajurit TNI aktif tersebut harus mengajukan pensiun dini. 

"Masuk gak (Teddy) dalam kategori itu (15 kementerian atau lembaga)? Ya, kalau di luar dari kategori itu, maka akan terkena. Harus pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaannya," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025). 

Sementara, posisi Sekretaris Kabinet tidak masuk di dalam 15 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah di dalam revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004. Di dalam UU TNI yang lama, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga.  

"Jadi, ada 15 (kementerian atau lembaga) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan, maka dia harus pensiun. Jadi, (boleh mengisi) di 15 instansi plus dia harus pensiun," tutur dia. 

Bila demikian maka tidak hanya Teddy yang harus mundur sebagai prajurit TNI tetapi juga Letjen Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik.

Apa saja 15 kementerian atau lembaga yang diusulkan boleh diisi oleh prajurit TNI aktif?

1. Daftar 15 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Berikut adalah 15 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun lebih dulu:

  1. Korbid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Khusus untuk pucuk pimpinan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah dijabat oleh perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut (AL). Sedangkan, pimpinan di BNPB merupakan juga merupakan prajurit TNI aktif dari matra TNI Angkatan Darat (AD). 

2. Pangkat Teddy baru saja dinaikan dari mayor menjadi letnan kolonel

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sementara, Teddy kembali jadi sorotan setelah pangkatnya baru-baru ini dinaikan oleh Panglima TNI dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada 6 Maret 2025 lalu.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar Wahyu. 

Terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy mengacu surat perintah di atas, yaitu;

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet,
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
  5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, ia mengatakan pangkat Teddy dinaikan karena mendapatkan penghargaan dari Mabes TNI. Ia pun meminta media untuk menanyakan lebih langsung kepada Panglima TNI soal penghargaan yang diberikan kepada Teddy. 

3. Analis militer singgung Teddy tak penuhi syarat naik pangkat jadi letkol

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Sementara, analis militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai Teddy tak memenuhi syarat untuk dinaikan pangkatnya dari mayor menjadi letnan kolonel. Sebab, prajurit aktif TNI Angkatan Darat (AD) itu belum memenuhi syarat dari segi pendidikan dan masa berdinas di militer untuk mendapat pangkat tersebut.

"Untuk kenaikan pangkat, dihitung dari masa dinas perwira dan pendidikan. Lalu, akan dicek apakah dia mengikuti sekolah khusus dasar kecabangan, punya pendidikan pengembangan spesialisasi, Diklapa I (Pendidikan Lanjutan Perwira), Diklapa II dan yang paling tinggi di angkatan Seskoad, Seskoal dan Seskoau," ujar Ginting, pada 7 Maret 2025 lalu. 

Teddy sendiri diketahui merupakan lulusan Akademi Militer pada 2011. Ia melampaui enam angkatan di atasnya hingga bisa diberi pangkat Letnan Kolonel. 

"Celakanya Teddy Indra Wijaya juga belum lulus Diklapa II. Dia juga belum mengikuti Seskoad," tutur dia. 

Ginting menyebut untuk bisa mencapai pangkat Letkol, rata-rata lulusan Akmil membutuhkan waktu sekitar 18 tahun. Artinya, Teddy diperkirakan baru bisa diberikan pangkat Letkol pada 2029, itu pun bila kariernya di dunia militer berjalan mulus. 

"Persoalannya bila tidak mengikuti Seskoad, maka ia membutuhkan waktu 20 tahun (untuk naik ke pangkat Letkol). Bila tidak lulus Diklapa II, hanya mengikuti Diklapa I, maka membutuhkan waktu lebih lama lagi yaitu 22 tahun. Artinya, Teddy Indra Wijaya baru bisa diangkat jadi Letkol 22 tahun pascamasa dinas perwiranya atau di tahun 2033," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us