Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menilai UU nomor 34 tahun 2004 masih berjalan dengan baik. Maka, belum perlu untuk direvisi. Wacana revisi UU TNI kembali mengemuka setelah dokumen berupa presentasi Badan Pembinaan Badan Hukum TNI terkait revisi beredar di ruang publik.
Salah satu yang disorot tajam yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi 'prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.'
Di dalam dokumen presentasi yang kini tersebar itu, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat.
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama dan menurut saya sudah berjalan dengan baik," ungkap Prabowo seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (15/5/2023).
Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini sudah selaras dengan misi pemerintah yakni menjamin tugas, pokok, fungsi dan transparansi TNI. "Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi. Semua ini tegas dilakukan karena presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," tutur mantan jenderal di TNI Angkatan Darat (AD) itu.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun ikut angkat bicara soal wacana revisi UU TNI. Apa katanya?