Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembahasan RUU TNI di DPR (IDN TImes/Amir Faisol)
Pembahasan RUU TNI di DPR (IDN TImes/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkap sejumlah pasal krusial yang akan direvisi dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sjafrie mengatakan, salah satu pasal yang akan dibahas terkait batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer yang akan diperjelas.

Menurut dia, pembahasan RUU TNI yang menjadi usul inisiatif DPR ini, diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

"Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun yang menjadi sasaran dalam perubahan undang-undang TNI ini di antaranya:

1. Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri.
2. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
3. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
4. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Editorial Team