Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), imbas kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu.
Adapun, PBPH tersebut diketahui milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT BAT (Bentara Alam Timber). Keputusan tersebut disampaikan Menhut, setelah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan.
Menurut Raja Juli, pemerintah sebelumnya telah memberikan kewajiban kepada perusahaan, untuk melakukan restorasi ekosistem, namun kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal.
“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT (Bentara Alam Timber) dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” ujar Raja Juli, di Kantor Kemenhut, Kamis (7/5/2026).
