JAKARTA, Indonesia — Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi seluruh masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi. Memberikan suara merupakan hak dan kewajiban yang harus diakomodir oleh negara sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni besok, keberadaan TPS yang aman dan jujur merupakan keinginan seluruh masyarakat. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengungkapkan bahwa dalam temuan terbarunya setidaknya terdapat TPS-TPS rawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kerawanan di TPS adalah setiap peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pilihan,” tutur anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers pada Senin, 25 Juni.