Politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono usai jumpa pers yang mengklaim diri terpilih jadi Ketua Umum PMI. (ANTARA FOTO/Lintang Budiyanti)
Sebelumnya, Politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono, akan membawa hasil Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar pihaknya ke Kementerian Hukum. Lewat munas versi Agung, ia mengklaim terpilih sebagai ketua umum PMI.
Munas yang dihelat pihak Agung berbeda dengan versi yang diadakan Jusuf "JK" Kalla di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024. Itu sebabnya, munas versi Agung dianggap tandingan dan ilegal.
"Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum sebagaimana mestinya," ujar Agung, di Slipi, Jakarta Barat, Senin malam.
Agung menyerahkan kepada pemerintah untuk menilai, apakah munas yang digelar pada Senin dianggap sah. Mantan Ketua DPR itu akan menguraikan dari awal kronologi digelarnya munas hingga anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kami akan uraikan kronologisnya dari waktu ke waktu," kata dia.