Kisruh PMI, Menteri Hukum akan Mediasi Kubu JK dan Agung Laksono

- Menteri Hukum belum menerima pendaftaran SK PMI kubu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
- Kementerian Hukum akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait AD/ART organisasi dan mediasi terhadap kisruh PMI.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima pendaftaran Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Agung Laksono. Selain itu, Kementerian Hukum juga belum menerima pendaftaran SK dari kubu Jusuf Kalla (JK).
"Sampai hari ini, saya belum terima, dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/12/2024).
1. Kementerian Hukum akan lakukan verifikasi

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum akan terlebih dulu melakukan verifikasi. Salah satu yang dilakukan mengecek AD/ART organisasinya terlebih dulu.
"Namun demikian, tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ARTnya, prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Hukum juga akan melakukan mediasi terhadap kisruh PMI kubu JK dan Agung Laksono.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," ucap dia.
2. Agung Laksono akan lapor ke Kementerian Hukum

Sebelumnya, Politisi senior Partai Golkar, Agung Laksono akan membawa hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI yang digelar pihaknya ke Kementerian Hukum. Lewat munas versi Agung, ia mengklaim terpilih sebagai ketua umum PMI.
Munas yang dihelat pihak Agung berbeda dengan versi yang diadakan Jusuf "JK" Kalla di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024. Itu sebabnya, munas versi Agung dianggap tandingan dan ilegal.
"Hasil dari pertemuan-pertemuan ini tentu akan dibawa ke instansi yang memang mempunyai tanggung jawab dalam kaitan keberadaan eksistensi organisasi, seperti Palang Merah Indonesia. Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum sebagaimana mestinya," ujar Agung di Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12/2024) malam.
Agung menyerahkan kepada pemerintah untuk menilai, apakah munas yang digelar pada Senin dianggap sah. Mantan Ketua DPR itu akan menguraikan dari awal kronologi digelarnya munas hingga anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kami akan uraikan kronologisnya dari waktu ke waktu," kata dia.
3. JK akan laporkan Agung Laksono ke polisi

Sementara itu, Ketua Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla melaporkan ketua PMI versi munas tandingan Agung Laksono ke kepolisian. Jusuf Kalla menilai keberadaan Ketua PMI versi munas tandingan yang mengangkat Agung Laksono, berbahaya untuk kemanusiaan.
"Kita lawan karena dia berbahaya untuk kemanusiaan. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Jadi kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian, karena hal itu ilegal dan melanggar aturan," kata Jusuf Kalla dalam Munas PMI XXII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).