Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep GUntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini tengah mengusut aliran uang Rp1,5 miliar yang diterima pejabat Kementerian Kesehatan Hendrik Permana. Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
“Nanti Insyaallah kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang ataupun aliran perintah ya dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Asep menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan biasanya ada dua indikator yang ditelusuri yakni aliran uang dan alur perintah. Menurutnya, suap jarang diberikan langsung kepada pimpinan tertinggi suatu instansi.
"Jadi, periksanya dari bottom up, dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan pejabat Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana. Selain Hendrik, KPK juga menahan Yasin selaku ASN Bapenda Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa selaku Dirut PT Griksa Cipta. Keduanya juga tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Saat itu KPK menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RSUD Kolaka Timur, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
Asep menjelaskan, Hendrik diduga menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee dua persen.
Pada Agustus 2024, Hendrick bertemu dengan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan RSUD di Koltim. DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan dari pada usulan anggaran dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
"HP lantas meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada saudara YSN (Yasin) selaku ASN di Bapenda Provinsi Sultra sekaligus orang kepercayaan saudara ABZ (Bupati Abdul Aziz), agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan" jelasnya.
"Selanjutnya pada November 2024, YSN memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang awal yang merupakan bagian dari komitmen fee," lanjutnya.
Asep mengatakan, Yasin juga diduga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra terkait desain bangunan RSUD Kolaka Timur yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.
"Sementara atas perannya, dalam kurun Maret sampai dengan Agustus 2025, YSN menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar dari DK melakui AGD. YSN kemudian mengalirkan uang tersebuts alah satunya ke HP senilai Rp1,5 miliar," jelas Asep.
"Dari uang tersebut, sejumlah Rp977 juta diamankan dari YSN pada saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025," lanjutnya.
Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima uang Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Uang itu diterima atas perannya menjadi penghubung PT PCP dan Ageng.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpeluang Dipanggil KPK di Kasus RSUD Koltim

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Hotel Fairmont, Senin (12/5/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Curated For You
- Kasus RSUD Koltim, Sesditjen Kemenkes Andi Saguni Diperiksa KPK21 Nov 2025, 15:11 WIB
- Johanis Tanak Jelaskan Mekanisme OTT Usai Penangkapan Bupati Koltim11 Agu 2025, 12:48 WIB
- Bupati Koltim Ditangkap KPK, Surya Paloh: Jangan Didahului Drama08 Agu 2025, 17:02 WIB
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Related Article
Pria di Lamsel Lecehkan Saudara Ipar, Ancam Pakai Pistol Rakitan25 Agu 2026, 18:01 WIB
Publik Figur Dukung Aksi Masyarakat Pati di Jakarta25 Agu 2026, 18:00 WIB
Perbandingan Nutrisi Hot Dog vs Kebab, Mana yang Bikin Cepat Gemuk?25 Agu 2026, 18:00 WIB
Jasad Pria Ditemukan Hangus Usai Warga Padamkan Api di Tambun Bekasi25 Agu 2026, 17:57 WIB
Walhi Temukan Dugaan 1.091 Hotspot di Sumsel di Wilayah Konsesi Perusahaan25 Agu 2026, 17:31 WIB
BNPB: Total 77.912 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, 24.597 Kategori Berat25 Agu 2026, 17:18 WIB
Pengungsi di NTT Capai 185.131, Terus Bertambah karena Gempa Susulan25 Agu 2026, 17:14 WIB
Pegawai di SCBD Ini Dukung Demo 27 Agustus meski Tak Bisa Turun ke Jalan25 Agu 2026, 17:14 WIB
Pemkab Bandung Barat Audit Dana BOS Rp1,3 Miliar di SMPN 2 Ngamprah25 Agu 2026, 17:01 WIB
Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Pria 62 Tahun Ditangkap25 Agu 2026, 17:00 WIB
Cara ke Pegunungan Kendeng dari Semarang: Rute Termurah dan Tercepat25 Agu 2026, 17:00 WIB
Update BNPB: Jumlah Korban Meninggal Gempa NTT 103 Jiwa, 1.666 Orang Luka25 Agu 2026, 16:59 WIB
Artis Revaldo Ditangkap Polisi Keempat Kalinya Terkait Kasus Narkoba25 Agu 2026, 16:57 WIB
Menteri PPPA Minta Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Labuan Bajo25 Agu 2026, 16:50 WIB
Persib Gandeng 16 Sponsor di Musim Ini, Ada 6 Pendatang Baru25 Agu 2026, 16:33 WIB
Cerita Iqbaal Ramadhan Belajar Jadi Copet Demi Operasi Pesta Copet25 Agu 2026, 16:25 WIB
Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Palembang Mundurkan Jadwal Masuk?25 Agu 2026, 16:21 WIB
Lapak Pedagang di Stasiun Cicaheum kini Rata dengan Tanah25 Agu 2026, 16:18 WIB
Karhutla Muncul di Bukit Sentong Lumajang25 Agu 2026, 16:14 WIB
Singapura Tambah Cuti Orang Tua, Bantuan Anak Hingga Rp976 Juta25 Agu 2026, 16:12 WIB