Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian alat kontrasepsi yang tertuang dalam Pasal 103 hanya untuk remaja yang menikah dini.
Budi mengatakan salah masalah dari stunting akibat tingginya perkawinan usia dini di Indonesia. Akibatnya, ibu hamil yang berusia di bawah 20 tahun kemungkinan akan melahirkan bayi stunting.
"Masa Menkes-nya bilang, saya bilang tidak boleh menikah kan tidak bisa, karena kan budaya di Indonesia, jadi masih pelan-pelan. Yuk kalau menikah jangan terlalu dini. Kalau ingin kematian ibu dan bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun. Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," ujar Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).