TOP 5: Kaesang Sesumbar hingga Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidarits Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengaku tak takut melawan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Selain soal Kaesang, pembaca IDN Times sepanjang Senin (5/8/2024) juga banyak menyoroti artikel terkait aturan alat kontrasepsi bagi pelajar dan sejumlah artikel yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Kaesang mengaku berani melawan Anies dan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengaku tak takut melawan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu lantas mengaku tak masalah apabila nanti Ridwan Kamil maju di Pilkada DKI Jakarta. Selengkapnya baca di tautan ini.
2. Aturan alat kontrasepsi bagi pelajar yang telah diteken Jokowi

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Ada sejumlah aturan dalam PP tersebut, salah satunya pemberian izin mengenai penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103. Selengkapnya baca di tautan ini.
3. Selebgram tewas usai sedot lemak di Klinik Depok diekshumasi hari ini

Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Selebgram Ella Nanda Sari yang diduga tewas akibat sedot lemak di WSJ Clinic Depok, Jawa Barat pada Senin (5/8/2024).
Proses ekshumasi dilakukan di pemakaman keluarga, Alur Dua Baru, Sei Lepan, Langkat, Sumatra Utara yang dimulai pukul 07.00 WIB. Selengkapnya baca di tautan ini.
4. Walhi usul program makan gratis digelar prasmanan dan libatkan kantin

Manajer Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abdul Ghofar, memberi sejumlah masukan buat program makan siang gratis, yang bakal diterapkan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming.
Ia mengusulkan program makan siang gratis sebaiknya melibatkan kantin sekolah. Makan siang pun seharusnya menggunakan sistem prasmanan. Baca selengkapnya di tautan ini.
5. Terpidana kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan bebas bersyarat

Terpidana kasus obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, membenarkan informasi tersebut. Selengkapnya baca di tautan ini.