ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Aflah mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terkait dampak dari penerapan cukai MBDK dan merumuskan besaran tarif cukai hingga produk yang akan dikenakan cukai MBDK.
“Harus dikaji, kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Karena masih proses pengkajian, 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” tutur Aflah.
Sebelumnya Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi yang sangat tinggi dari minuman berpemanis, alhasil BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK.
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ucap Wahyu.