Asosiasi Petani Tembakau Tuding Kemenkes Mau Matikan Ekonomi Mereka

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengecam pernyataan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang digelar Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Siti Nadia menyatakan, diversifikasi tanaman adalah salah satu upaya bagus untuk mengendalikan rokok serta memastikan kesejahteraan petani. Hal itu disampaikan sebagai respons dari berbagai kekhawatiran tentang kesejahteraan petani tembakau jika produk rokok dibatasi.
Menurut Agus, pernyataan tersebut menyakiti jutaan petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau.
Selain itu, isu diversifikasi tanaman tembakau merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sebagai bentuk intimidasi dari industri farmasi global untuk mewujudkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Hal itu tertuang pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," tutur Agus dikutip Kamis (5/12/2024).
1. Agenda FCTC mematikan hidup petani tembakau

Agus menambahkan, agenda diversifikasi tembakau yang ada dalam FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Padahal, tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar 4 juta petani tembakau dan buruh tembakau untuk memenuhi hajat hidup ekonominya.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik.
"Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa),” kata Agus.
2. Undang Undang melindungi petani bebas menanam tanaman

Agus mengingatkan, Undang Undang (UU) melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan.
Hal itu tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Sekali lagi, petani tidak bisa dipaksa menanam tanaman lain. Pemerintah jangan asal ganti tanaman saja tanpa memikirkan dampaknya bagi petani tembakau,” kata Agus.
3. Rokok ilegal yang perlu dikendalikan

Alih-alih mengendalikan tanaman tembakau dengan diversifikasi di negeri sendiri, pemerintah seharusnya mengendalikan masifnya rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara dan industri hasil tembakau legal di Indonesia.
"Jangan sampai jutaan petani menanam tembakau, tetapi tidak bisa menjualnya. Itu bentuk kedzaliman nyata. Berilah petani tembakau ruang kehidupan ekonomi di negeri sendiri," tutur Agus.