Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes Jamin Layani 11 Juta PBI-JK Nonaktif, Legislator NasDem: Diawasi Gak?
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (IDN Times/Teri)
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan 11 juta peserta PBI-JK nonaktif tetap dilayani di rumah sakit melalui surat edaran ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
  • Pemerintah menyiapkan mekanisme reaktivasi agar biaya pengobatan peserta PBI nonaktif tetap ditanggung BPJS, sambil memverifikasi ulang kondisi ekonomi penerima bantuan.
  • Legislator DPR menyoroti rendahnya kepatuhan rumah sakit dan meminta Kemenkes memperkuat pengawasan lapangan agar kebijakan pelayanan bagi peserta PBI nonaktif benar-benar terlaksana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 April 2026

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR menyatakan bahwa 11 juta peserta PBI-JK nonaktif tetap akan dilayani di rumah sakit. Ia menjelaskan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit agar melayani peserta tersebut dan menegaskan biaya pengobatan dapat ditanggung BPJS setelah reaktivasi kepesertaan.

kini

Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago menilai penjelasan Menkes masih sebatas di atas kertas dan menyoroti rendahnya kepatuhan rumah sakit. Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Menteri Kesehatan memastikan 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap dilayani di rumah sakit melalui surat edaran ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
  • Who?
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago, serta peserta PBI-JK nonaktif dan pihak rumah sakit di berbagai daerah.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan pelaksanaan kebijakan berlaku di seluruh rumah sakit Indonesia.
  • When?
    Kebijakan dan pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 15 April 2026, saat rapat kerja antara Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI berlangsung.
  • Why?
    Kebijakan dilakukan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta PBI-JK nonaktif sambil memverifikasi kondisi ekonomi agar bantuan iuran tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
  • How?
    Pemerintah mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit agar tetap melayani peserta nonaktif, dengan mekanisme reaktivasi kepesertaan agar biaya layanan ditanggung BPJS Kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Budi yang jadi Menteri Kesehatan bilang ada sebelas juta orang yang dulu kartunya mati tapi tetap boleh berobat di rumah sakit. Rumah sakit disuruh tetap bantu mereka. Kalau kartunya hidup lagi, BPJS yang bayar. Pemerintah juga mau kasih bantuan ke orang yang benar-benar miskin. Tapi ada ibu dari DPR bilang rumah sakit belum semua patuh dan harus diawasi lebih ketat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Menteri Kesehatan untuk menjamin pelayanan bagi 11 juta peserta PBI nonaktif menunjukkan komitmen pemerintah menjaga akses kesehatan masyarakat rentan. Dengan surat edaran ke seluruh rumah sakit dan mekanisme reaktivasi kepesertaan, sistem ini tetap memberi perlindungan finansial melalui BPJS, sekaligus memperkuat ketepatan sasaran bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan tetap mendapatkan pelayanan penuh di rumah sakit. Ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Indonesia.

Budi mengatakan, Dinas Kesehatan di setiap daerah akan melakukan pengawasan secara ketat agar rumah sakit mematuhi permintaan pemerintah untuk melayani peserta PBI-JK nonaktif.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit untuk melayani 11 juta orang ini kalau ada yang datang ke rumah sakit. Ya, kalau ada datang ke rumah sakit," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

1. Biaya pengobatan tetap ditanggung BPJS

Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Sekda Jateng saat konferensi pers terakhir perkembangan terbaru layanan CKG untuk wilayah Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adapun terkait pembiayaan layanan, Budi Gunadi menyebut, mekanisme yang berlaku saat ini memungkinkan peserta PBI nonaktif untuk melakukan reaktivasi kepesertaan.

Dengan demikian, layanan yang diberikan tetap dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan setelah status kepesertaan aktif kembali.

"Justru dengan kesepakatan kita sebelumnya adalah orang itu tetap harus dilayani dan tinggal direaktivasi," kata Budi.

2. Pemerintah akan alihkan 11 juta penerima PBI bagi masyarakat miskin

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Dubes UEA Abdulla AlDhaheri mengunjungi RS Kardiologi Emirates-Indonesia (RSKEI) Solo. (Dok/Humas Pemkot Solo).

Selain itu, dia mengatakan, percepatan proses ini juga dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi kondisi ekonomi peserta. Pemerintah ingin memastikan, bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun, jika ditemukan peserta yang sebenarnya mampu secara ekonomi, maka alokasi bantuan dialihkan kepada kelompok masyarakat lain yang lebih berhak.

"Kita mau mengalokasikan jatahnya ke orang-orang 11 juta yang tidak mampu, yang selama ini tidak terdengar, kan? Yang terdengar adalah 11 juta ini, kan," kata dia.

3. Tingkat kepatuhan rumah sakit rendah

Irma Chaniago (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyampaikan penjelasan Menkes hanya fakta di atas kertas, dan berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan rumah sakit.

Terlebih, kata dia, tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah termasuk pemerintah daerah. Karena itu, ia mengingatkan Menkes agar secara ketat melakukan pengawasan di lapangan, bukan terbatas dengan surat edaran yang sangat mudah diabaikan oleh direktur rumah sakit.

"Bapak tahu enggak? Kontrol enggak? Kan itu masalahnya. Saya kira ini penting diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan ini. Jangan cuma sekadar bicara sudah memberikan surat edaran tapi enggak ada kontrol, enggak ada, enggak lihat bagaimana tingkat kepatuhan rumah sakit, yang jadi korban masyarakat. Mereka mau, mau, mau berobat enggak bisa, Pak," kata dia.

Editorial Team