Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Temukan Bukti OTT Bupati Lombok Barat Senilai Rp9,06 M

KPK Temukan Bukti OTT Bupati Lombok Barat Senilai Rp9,06 M
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan setelah OTT ke-16 tahun 2026.
  • Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp9,06 miliar berupa uang tunai, tanah, mobil mewah, serta dokumen transaksi terkait.
  • Ketiga tersangka termasuk dua direktur perusahaan ditahan selama 20 hari pertama dan dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan KUHP terbaru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 KPK tahun 2026.

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.

Dalam tangkap tangan kali ini, KPK menyita sejumlah bukti senilai total Rp9,06 miliar.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/202

Berikut rincian bukti yang disita KPK:

1. Uang tunai dari pencairan rekening Sudirman senilai Rp1,25 miliar

2. Uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta

3. Uang rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta

4. Setifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar

5. Mobil Toyota Alphard Rp1,225 miliar

6. Kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini Rp3,325 miliar

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Achmad Taufik.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More