Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon penumpang melakukan tes cepat Antigen di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghapusan syarat tes COVID-19, antigen maupun PCR, untuk perjalanan berdampak pada kenaikan positivity rate. Ia menyebut kebijakan itu menyebabkan porsi skrining menurun, dari 90 persen ke 70 persen dari total tes.

"Sehingga porsi tes untuk surveillance umumnya PCR naik, dan total positivity rate agak naik di peak kisaran 40 persen sampai 55 persen, sementara jika tes untuk skrining menggunakan antigen maka positivity rate-nya relatif rendah empat persen sampai enam persen," ujar Budi, Senin (14/3/2022).

1. Tes yang dilaporkan harusnya cuma keperluan diagnostik

Rapid tes pekerja media di LKBN Antara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menanggapi kondisi tesebut, Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo menilai semestinya sejak awal dan diperhitungkan hanya hasil tes untuk  keperluan diagnostik. Terutama untuk dua golongan, yaitu semua yang bergejala influenza, like ilness, dan pneumonia, serta semua kontak erat.

"Sedang tes untuk keperluan skrining, seperti untuk persyaratan perjalanan atau persyaratan menghadiri ini itu, hanya sebagai tambahan," ujarnya.

2. Bukan cuma jumlah kasus, positivity rate terpenting

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia menegaskan selama ini yang perlu perhatikan bukan hanya jumlah kasus, namun terpenting adalah angka positivitas atau positivity rate. Windhu menjelaskan positivity rate sudah mencakup jumlah tes sebagai denominator dan jumlah kasus positif sebagai numerator.

"Positivity rate kita terus turun sejak 25 Februari atau puncak positivity rate, 1 sampai 10 Maret dari terbatas menjadi sedang, hanya 11 Maret naik lagi sedikit tapi tetap di level sedang," ujarnya.

3. Pemerintah hapus kewajiban tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan

Dok. PT Angkasa Pura II

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah menghapuskan kewajiban tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi dalam negeri, seperti pesawat hingga kereta. Hal ini seiring dengan jumlah kasus COVID-19 yang menurun dan capaian vaksinasi yang dianggap terus meningkat. 

"Asal mereka sudah divaksinasi lengkap atau booster. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran oleh lembaga atau kementerian terkait. Rencananya surat edaran ini akan diterbitkan dalam waktu dekat," ungkap Luhut ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi PPKM dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022). 

Editorial Team