Jakarta, IDN Times - Jelang perayaan Idul Adha yang diperingati pada 9 Juli 2022, pemerintah baru membentuk satgas penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Wabah ini semakin meluas dan telah menjangkiti 183.280 ekor sapi. Akibatnya, banyak peternak sapi di daerah yang merugi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sistem struktur Satgas Penanganan PMK mirip dengan satas untuk menangani pandemik COVID-19.
"Bapak presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK, nanti akan dipimpin oleh kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ungkap Airlangga ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Airlangga mengatakan dalam struktur penanganan wabah PMK, Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, bakal dibantu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri serta Asisten Operasi Panglima TNI.
Dalam keterangan pers, Airlangga juga menyebut pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro untuk membatasi mobilitas hewan ternak. Pembatasan ini khususnya dilakukan di daerah yang masuk zona merah wabah PMK.
"Seperti di penanganan COVID-19 di PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), ini akan diberikan larangan bagi hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Larangan itu diberlakukan di level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Saat ini, daerah merah ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen (wilayah Indonesia)," tutur dia.
Lalu, apa langkah Kementerian Agama untuk mencegah agar hewan kurban yang dikonsumsi saat Idul Adha nanti bukan yang terjangkit PMK?