Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, penghapusan Pasal 39 huruf c di dalam revisi UU TNI masih dalam pembahasan. Pasal itu berisi larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Usulan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum di Mabes TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, di acara dengar pendapat mengenai revisi UU TNI.
"Terkait dengan (penghapusan larangan) kegiatan bisnis, itu masih terus dibahas," ujar Hadi ketika dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Ia mengatakan, sejauh ini di dalam revisi UU TNI, masih dibahas dua pasal utama untuk diubah. Pertama, Pasal 53 mengenai usia pensiun yang direncanakan bakal ditambah. Kedua, Pasal 47 soal prajurit aktif yang dibolehkan untuk lebih luas menduduki jabatan di instansi sipil.
Mantan Panglima TNI itu tak menampik ada usulan dari Mabes TNI agar ada pembahasan pasal lainnya. "TNI juga mengirimkan kepada Kemenko Polhukam agar bisa menambahkan pasal-pasal lain," katanya.
Sementara, Laksda Kresno pun menyadari pembahasan mengenai Pasal 39 huruf c akan mengundang kontroversi. Tetapi, menurutnya hal tersebut penting untuk dibahas.