Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menjelaskan hal baru yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yaitu peluang bagi ASN sipil untuk duduk di struktural TNI-Polri. Sementara, tidak ada perubahan aturan soal pengisian personel TN-/Polri di instansi sipil.
Penjelasan itu disampaikan Hadi di tengah sorotan RPP Manajemen ASN yang dinilai ingin kembali hidupkan dwifungsi ABRI. Lewat dwifungsi ABRI yang hidup di era orde baru, militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang, mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.
"Itu (yang diatur) ASN-nya saja (sipil). Kalau TNI-Polri (aturannya) masih (sama). Seperti saya dulu (ketika menjabat) TNI aktif, ya, (diberi jabatan struktural) yang ada kaitannya dengan TNI," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sudah lebih dulu menjelaskan, personel TNI dan Polri yang bisa memegang jabatan di instansi sipil masih dibatasi. Namun yang kini belum diatur yaitu soal warga sipil yang dapat duduk secara struktural di instansi TNI-Polri.
"Jadi, terkait (pengisian jabatan) oleh personel TNI-Polri itu selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana personel TNI juga ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga personel Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang ASN bisa menempati posisi di instansi TNI/Polri," ujar Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2024.
"Jadi, itu sifatnya resiprokal. Hal itu belum pernah diatur sebelumnya. Nanti, akan kita rinci kembali termasuk usulan-usulan di dalam RPP yang akan kami selesaikan," tutur Menteri dari PDIP itu.