Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI), tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Pada masa lalu, kata Hadi, TNI selain berfungsi sebagai kekuatan keamanan, juga bergerak di bidang sosial politik. Dulu dikenal fraksi ABRI yang anggotanya ditunjuk langsung dari kesatuan militer. Pada 1992 hingga 1997, ada 100 anggota militer yang tergabung dalam fraksi ABRI di DPR.
"Jadi berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu (era Orde Baru). Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial politik. Dulu, ABRI memiliki wakil di DPR," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Saat ini, kata Hadi, TNI tidak memiliki wakil di parlemen dan menegaskan sudah tidak ada lagi dwifungsi ABRI.
"Itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan (DIM RUU TNI) tidak akan masuk kepada norma-norma itu tadi. Isinya juga tidak akan seperti itu," imbuhnya.