Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Panglima TNI: Jangan Sampai Punya Pangkat Tak Paham Kerjaan

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menerima laporan korps kenaikan pangkat 22 perwira tinggi (Pati) TNI pada 5 Juli 2024. Kenaikan pangkat itu berdasarkan surat perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1150/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024. Total ada 11 perwira tinggi Angkatan Darat (AD), 4 perwira tinggi Angkatan Laut (AL) dan 7 perwira tinggi Angkatan Udara (AU). 

Dalam sambutannya, Agus mengingatkan jajarannya kenaikan pangkat tersebut bukan hadiah yang bisa diterima dengan biasa-biasa saja. Sebab, banyak perwira yang berkeinginan naik pangkat atau alih status. 

"Saya harapkan kenaikan pangkat ini yang harus dipertanggung jawabkan secara pribadi. Jangan sampai nanti makin tinggi pangkat malah semakin bingung apa yang akan dilakukan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024). 

Agus mengaku akan menunggu ide atau kinerja dari perwira tinggi yang aplikatif dan memiliki dampak langsung. "Jangan sampai sudah pangkatnya tinggi tetapi tidak ngerti apa yang mau diperbuat," imbuhnya.

1. Daftar 11 prajurit TNI AD yang dapatkan kenaikan pangkat tinggi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika menerima laporan korps kenaikan pangkat di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Berikut daftar 11 prajurit TNI AD yang mendapatkan kenaikan pangkat:

  1. Mayjen TNI Taufik Budi Santoso (Dan PMPP TNI)
  2. Mayjen TNI Suryo Tridoso Eko Sapto Handono (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan)
  3. Mayjen TNI Rudy Syamsir (Deputi Bid. Koordinasi Pertahanan Negara Kemenkopolhukam)
  4. Mayjen TNI Heru Sudarminto (Kabalitbang Kemhan)
  5. Mayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan (Staf Ahli Menhan Bid. Ekonomi)
  6. Mayjen TNI Supriyatna (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Kepemimpinan Nasional Lemhannas)
  7. Mayjen TNI Yunianto (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas)
  8. Mayjen TNI Eko Susetyo
  9. Mayjen TNI Ujang Darwis (Dirjen Strahan Kemhan)
  10. Mayjen TNI Robi Herbawan (Kabainstrahan Kemhan)
  11. Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi (Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. LH).

2. Daftar prajurit TNI AL dan TNI AU yang dapat kenaikan pangkat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika menerima laporan korps kenaikan pangkat di Mabes TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Berikut prajurit TNI AL yang mendapatkan kenaikan pangkat:

  1. Laksda TNI Maman Rohman (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kependudukan Lemhannas)
  2. Laksda TNI Dr. Suharto (Sahli Bid. kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenkopolhukam)
  3. Mayjen TNI (Mar) Supriyono (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Sismennas Lemhannas)
  4. Laksma TNI Ifa Djaya Sakti (Kadisadal).

Berikut daftar tujuh prajurit TNI AU yang mendapat kenaikan pangkat:

  1. Marsdya TNI Yusuf Jauhari (Kabaranahan Kemhan)
  2. Marsda TNI Sugiharto Prapto (Staf Ahli Menhan Bid. Sosial)
  3. Marsda TNI Umar Fathurrohman (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Kepemimpinan Lemhannas)
  4. Marsda TNI Ir. Bob Henry Panggabean (Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ilpengtek Lemhanna)
  5. Marsma TNI Mokh. Mukhson (Pati Sahli Kasau Bid. Strahan)
  6. Marsma TNI Hidayat Januardi (Kapusbekmatau)
  7. Marsma TNI Dr. drg. Linawati, MH.Kes).

3. Syarat mendapat kenaikan pangkat di TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar. (Dokumentasi pribadi)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan, ada sejumlah aturan dalam kenaikan pangkat yang wajib ditempuh prajurit.

"Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI," ujar Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin. 

Berikut rincian persyaratan kenaikan pangkat reguler perwira:

  1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
  2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, contohnya bagi golongan kepangkatan Pama sampai dengan Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP).
  3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP, contohnya kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu paling rendah 4 tahun bagi Perwira lulusan Sesarcab/setingkat.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us