Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD ikut angkat bicara soal laporan situasi HAM yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 13 April 2022 lalu. Di dalam laporan dengan tajuk "Indonesia 2021 Human Rights Report" setebal 60 halaman itu turut menyoroti adanya potensi pelanggaran privasi dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu lantaran berdasarkan laporan yang diterima oleh Deplu AS, aplikasi itu menyimpan data-data pribadi dan sensitif. Selain memuat data pribadi, keberadaan warga juga status vaksinasi. Data-data itu, menurut Deplu AS rentan disalahgunakan oleh pemerintah.
Mahfud justru beda pendapat. Pemerintah, kata Mahfud, membuat aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat.
"Nyatanya, berkat aplikasi itu, kita berhasil mengatasi pandemik COVID-19, bahkan lebih baik dari Amerika Serikat," ungkap Mahfud di dalam akun media sosialnya seperti dikutip pada Sabtu, (16/4/2022).
Ia menambahkan memberikan perlindungan terhadap HAM bukan hanya HAM individual, melainkan juga HAM komunal-sosial. Artinya, negara harus berperan aktif untuk mengatur.
"Itu lah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi COVID-19 dari varian Delta hingga Omicron," tutur dia.
Lalu, apa respons Mahfud ketika di dalam laporan itu, Indonesia diindikasikan melakukan pelanggaran HAM karena ada sejumlah peristiwa kematian yang semena-mena tanpa melalui proses pengadilan?