Dituduh Melanggar HAM, Kemenkes Pastikan PeduliLindungi Jaga Data User

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Amerika Serikat menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Aplikasi ini dianggap mengkhawatirkan karena berpotensi melanggar privasi seseorang.
Menurut Country Reports on Human Right Practices, dalam situs Kemlu AS, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan karena berpotensi melanggar privasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa saja yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut.
Dalam laporannya, aplikasi untuk melacak COVID-19 tersebut dikhawatirkan melanggar ruang privasi karena harus memberikan data pribadi, hingga lokasi seseorang. Data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah karena mengandung data diri pribadi.
“Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi Individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” kata laporan itu.
1. Kemenkes jamin aspek keamanan dan perlindungan data pribadi

Merespons laporan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin perlindungan data pribadi yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi. Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menyebut perlindungan data pribadi menjadi prioritas Kemenkes.
“Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship,” tuturnya.
Nadia juga menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi lebih dulu meminta persetujuan pengguna untuk transaksi pertukaran data. Aplikasi juga telah meminta persetujuan pengguna sebelum menggunakan fitur check-in di area publik, mengakses perangkat, merekam geolokasi, dan penghapusan history pengguna.
Aplikasi ini disebut telah berhasil menyelamatkan banyak orang tertular COVID-19 di Indonesia.
“Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang semakin dinamis,” ujar Nadia.
2. Pengembangan PeduliLindungi mengacu pada WHO

Ahli epidemiologi ini juga menekankan bahwa pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah memuat prinsip tata kelola yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Ia menjelaskan, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response 2020. Pernyataan kerjasama internasional ini telah menjadi referensi di berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi untuk menjamin implementasi protokol kesehatan COVID-19.
“PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal),” ujar Nadia.
3. Kerja sama Kemenkes dan BSSN

Selain itu, Nadia menyebut bahwa Kemenkes telah melakukan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi.
“Bersama BSSN, Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melalui berbagai penilaian aspek teknis dan legalitas sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kemenkominfo, dan penempatan data di Pusat Data Nasional (Pusdatin) Kominfo.
“Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” katanya.