Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun tidak menghilang usai sempat heboh jadi pembicaraan di ruang publik. Justru, kata Mahfud, perkembangan kasusnya kini semakin seru.
"Jadi, jangan lagi terganggu oleh orang yang mengatakan 'itu gimana kasus (dugaan pencucian uang) Rp349 triliun kok menghilang setelah ramai?' Justru, gak hilang. Malah semakin seru kalau ke dalam karena kasus-kasusnya semakin muncul," ungkap Mahfud memberikan keterangan dalam jumpa pers di zoom dan dikutip pada Jumat (9/6/2023).
Ia kemudian memberikan contoh ada 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 33 laporan itu termasuk ke dalam laporan satgas TPPU yang dibentuk oleh Mahfud. Nominal transaksi mencurigakan dari 33 LHA itu mencapai Rp25,36 triliun.
Salah satu transaksi mencurigakan yang telah dipantau oleh PPATK dan kini ditindak lanjuti oleh komisi antirasuah adalah milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Mahfud pun mengakui transaksi itu sudah lama dan identitas tersangkanya pun bukan nama baru.
"Memang ada penjelasan itu bukan barang baru karena sudah lama menjadi tersangka. Ya, itu bagian yang tidak tuntas yang akan dituntaskan. Kan memang karena tidak tuntas makanya kita proses itu," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.