Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku hubungan sesama jenis atau yang kerap disebut kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tetap bisa dipidana di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka terancam pidana di bagian tindak pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis. Hal itu merujuk ke naskah RKUHP yang pernah dirilis pada 2019 lalu.
Pernyataan Mahfud itu disampaikan kembali ke publik di media sosial, sebab warganet menepis argumen mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Warganet itu mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hirariej, bahwa di dalam RKUHP tidak ada pasal yang mengatur larangan LGBT.
"Pernyataan Wamen itu benar, (pernyataan) saya juga benar. Di RKUHP memang tidak ada kata LGBT. Tapi, ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis di dalam situasi dan cara. Begitu juga kata maling di RKUHP tidak ada. Tetapi, di sana diatur perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya, Selasa (24/5/2022).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Ia mengatakan di dalam naskah RKUHP tidak mengatur pidana terhadap kelompok LGBT. Yang ada, kata Arsul, hanya mengatur perbuatan cabul baik yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis di luar hubungan pernikahan.
Apa ancaman sanksi pidana bagi individu yang dianggap telah melakukan perbuatan cabul di luar status hubungan pernikahan? Kapan RKUHP ditargetkan bakal disahkan oleh parlemen?