Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD resmi mengumumkan terbentuknya satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari rapat pada 10 April 2023 di kantor Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Maka, dengan ini saya mengumumkan bahwa pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud yaitu satgas tentang TPPU," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah, kata Mahfud, terdiri dari tiga orang pimpinan komite nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU yaitu Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian dan Kepala PPATK.
"Sedangkan pelaksana di dalam satgas yakni terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, lalu wakilnya berasal dari Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Sekretaris dijabat oleh Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," katanya.
Sedangkan, para anggota dari satgas yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Sebagai tugas awal, satgas itu akan fokus untuk meneliti ulang dugaan TPPU senilai Rp189 triliun. Transaksi itu diduga berasal dari penyelundupan impor emas batangan ke Indonesia.