Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sebanyak 6.719 orang ditahan saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di akhir Agustus.
"Segera sesudah terjadinya kerusuhan itu seluruhnya berjumlah 6.719 orang di seluruh Indonesia, dan beberapa hari kemudian sudah dibebaskan atau dikembalikan atau dilepaskan adalah 5.858 orang," ujar Yusril di Gedung Kemenkon Kumham Imipas, Jumat (26/9/2026).
Menurut Yusril, penahanan dilakukan terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana. Antara lain melakukan kekerasan, melakukan penjarahan, melakukan penghasutan, melawan petugas yang sah, dan lain-lain sebagainya.
Ia menegaskan tidak ada peserta aksi yang hanya sekadar ikut demonstrasi lalu ditahan polisi.
"Tidak ada satupun mereka yang semata-mata ikut dalam demonstrasi itu yang ditahan oleh aparat kepolisian. Jadi murni mereka yang melakukan demonstrasi, itu tidak ada satupun diantara mereka yang ditangkap, diamankan apalagi ditahan," ucapnya.