Bareskrim Kantongi Pendana Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah

- Bareskrim Polri mengklaim telah mengantongi identitas pelaku pendana kerusuhan demo pada 25-31 Agustus 2025 di beberapa daerah.
- Pihak Bareskrim masih memproses pembuktian dan akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
- Proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai, dengan penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengklaim mengantongi identitas pelaku yang diduga mendanai aksi kerusuhan saat gelombang demo pada 25-31 Agustus 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mendalami dan memproses pembuktian.
"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2025).
"Artinya proses pembuktian, bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian," sambungnya.
Dalam proses pembuktian itu, kata Djuhandani, nantinya Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
"Pembuktian ini adalah melalui proses yang sientifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," ungkapnya.
Djuhandani juga menyebut tengah menyelidiki soal apakah demo berujung ricuh ini terdapat aktor intelektualnya atau tidak.
"Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim, mohon izin kami laporkan masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua polda," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerima 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujar Syahardiantono.
Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” kata Syahardiantono.
Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.