Jakarta, IDN Times - Di tengah pecahnya demonstrasi di depan Gedung DPR dan beberapa titik lainnya, muncul narasi yang melarang stasiun televisi nasional dan radio menyiarkan liputan aksi tersebut. Informasi ini beredar luas di media sosial dengan kop Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks.
Lewat akun Instagramnya @meutya_hafid dia mengatakan bahwa tak ada larangan demikian, dia mencap informasi itu sebagai hoaks.
"Pemerintah tidak melarang. Bagi yang menonton televisi akan melihat layar TV nasional menayangkan liputan aksi, demikian juga media massa asing diperbolehkan meliput serta menayangkan," kata Meutya, dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (30/8/2025).