Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkomdigi: Tarif Resiprokal RI-AS Berlaku Usai Ratifikasi DPR
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS baru berlaku setelah diratifikasi DPR dan menunggu 90 hari pascaratifikasi.
  • Perjanjian ini hanya mencakup transfer data lintas negara dalam konteks perdagangan digital antarperusahaan, bukan data kependudukan masyarakat.
  • AS akan menurunkan tarif timbal balik hingga 19 persen, sementara Indonesia menjamin pemindahan data pribadi sesuai hukum nasional sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bu Meutya bilang Indonesia dan Amerika mau kerja sama dagang. Tapi belum bisa jalan sekarang, harus tunggu disetujui DPR dulu. Habis itu nunggu lagi 90 hari baru bisa dipakai. Katanya ini cuma buat dagang digital, bukan buat kasih data orang ke Amerika. Amerika juga mau turunin tarif supaya dagangnya lebih gampang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART), baru berlaku setelah 90 hari setelah diratifikasi DPR RI.

Meutya juga mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan secara mendalam terkait ketentuan yang dimuat dalam kesepakatan tarif resiprokal tersebut, termasuk masukan-masukan dari DPR.

"Jadi kami sampaikan bahwa untuk ART ini baru akan berlaku setelah ada ratifikasi di DPR. Jadi pemerintah pasti akan meratifikasi ini dulu di DPR. Kemudian dari ratifikasi itu menunggu lagi 90 hari," kata Meutya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan, transfer data lintas negara dalam perjanjian ini hanya berlaku dalam konteks perdagangan digital. Ia pun membantah, pemerintah Indonesia akan melakukan transfer data kependudukan masyarakat Indonesia melalui kesepakatan itu.

Menurut Meutya, dalam kerangka business to business (B2B) antar-perusahaan sangat dimungkinkan untuk melakukan transfer data. Namun, ia menegaskan, kerja sama ini tetap berlandaskan kepada hukum nasional.

"Jadi hanya dalam proses trade aja—gak bener ada pemerintah kemudian mentransfer data penduduk, itu tidak betul. Nah, dalam kerangka ada perusahaan dengan perusahaan bertukar data, ini memang dimungkinkan," kata dia.

Sementara, Gedung Putih dalam keterangan resminya menyatakan, Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Ini merupakan bagian dari negosiasi tarif impor AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7/2025).

Dalam rilis tersebut, AS juga akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia. Soal data pribadi itu berkaitan dengan syarat utama kesepakatan perdagangan antar-dua negara. Salah satunya soal upaya menghapus hambatan perdagangan digital.

Editorial Team