UU Perlindungan Data Pribadi Diuji ke MK, Kritisi Resiprokal RI-AS

- Empat warga Indonesia menggugat Pasal 62 ayat 2 UU PDP ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membuka peluang transfer data pribadi lintas negara tanpa perlindungan hukum yang jelas.
- Pemohon menilai pasal tersebut tidak memberikan batasan tegas terkait mekanisme dan jenis data yang boleh ditransfer, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
- Gugatan ini dipicu oleh perjanjian dagang resiprokal Indonesia-AS yang memungkinkan perpindahan data pribadi ke AS, dianggap mengurangi kontrol negara serta meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh pihak asing.
Jakarta, IDN Times – Empat warga Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyusul keputusan pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.
Perjanjian perdagangan tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia, karena berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi warganya.
“Isu transfer data pribadi lintas negara tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan teknis administratif atau pun digital trade semata,” kata para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 133/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
1. Bunyi Pasal 62 ayat 2 UU PDP
.jpg)
Mereka menguji Pasal 62 ayat 2 UU PDP yang berbunyi “Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional”.
Menurut pemohon, norma pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
2. Ketentuan UU PDP tidak memberikan batasan jelas

Para pemohon menjelaskan norma tersebut memungkinkan dilakukannya kerja sama internasional dalam rangka transfer data pribadi, yang secara implisit membuka ruang terjadinya transfer data pribadi lintas negara. Negara sebagai pengelola data pribadi warganya melalui berbagai lembaga pemerintahan yang ada tentu memiliki data masyarakatnya.
Namun demikian, ketentuan tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang jelas, tegas, dan terukur mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta jenis data pribadi yang dapat ditransfer, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pemohon sebagai subjek data pribadi.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan norma tersebut telah menimbulkan penafsiran yang cenderung mereduksi persoalan transfer data pribadi sebagai semata-mata tindakan administratif yang bersifat teknis dalam kerangka kerja sama internasional, termasuk pula dalam konteks perdagangan internasional seperti Regional Trade Agreement (RTA) yang memungkinkan adanya transfer antarbatas yurisdiksi.
Padahal secara hakiki, menurut pemohon, data pribadi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap individu dan tidak dapat dipisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman.
3. Terjadi degradasi nilai konstitusional dari perlindungan data pribadi

Para pemohon menilai dengan diposisikannya transfer data pribadi sebagai isu administratif semata, maka terjadi degradasi nilai konstitusional dari perlindungan data pribadi itu sendiri, dari yang seharusnya merupakan bagian dari rezim hak asasi manusia menjadi sekadar objek dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan.
Hal ini, menurut pemohon, semakin diperkuat dengan tidak ditemukannya terminologi “hak asasi manusia” secara eksplisit dalam batang tubuh norma a quo, yang berimplikasi pada kecenderungan memperlakukan data pribadi layaknya objek benda yang dapat dipertukarkan tanpa standar perlindungan yang memadai.
Kondisi tersebut secara langsung merugikan para pemohon, karena data pribadi yang melekat pada diri para pemohon yang seharusnya dilindungi secara maksimal oleh negara, maka tanpa kerangka batasan rumusan yang jelas justru berpotensi ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia tanpa adanya jaminan perlindungan yang setara.
Hal ini, kata mereka, tentu mengakibatkan berkurangnya kontrol negara terhadap data pribadi para pemohon serta meningkatnya risiko penyalahgunaan oleh pihak asing yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional Indonesia.
4. Kerugian semakin dirasakan pemohon seiring kesepakatan perjanjian dagang Indonesia-AS

Kerugian yang dialami para pemohon semakin mendekati, seiring disahkannya kesepakatan perjanjian dagang antara Amerika dengan Indonesia, yang isi dalam perjanjian tersebut di dalamnya, termasuk berkaitan dengan permasalahan transfer data pribadi ke wilayah AS.
Karena itu, para pemohon dalam petitumnya juga mengajukan provisi agar MK memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan penundaan pelaksanaan Article 3.2 Agreement Between The United States of America And The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade yang menyatakan, “Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law” hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.
Sementara, dalam pokok permohonan, para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyatakan Pasal 62 ayat 2 UU PDP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Kerja sama Internasional dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum Internasional serta dengan menempatkan Pelindungan Data Pribadi berkenaan dengan hak asasi manusia”.

















