Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (12/3/2025). (dok. Puspenkum Kejagung)
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukan pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Hal tersebut memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama, yaitu menyejahterakan masyarakat desa.
"Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan," ucap Jaksa Agung.
Jaksa Agung pun akan memasukkan (matching) pengawasan program tersebut ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui dana desa.
Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.
"Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi kepala desa yang terkriminalisasi hingga kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban," ujar dia.
Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop tentang pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari program tersebut.