Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung 15 Jam

- Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) selama 15 jam.
- 11 saksi lainnya, termasuk direktur perusahaan dan manajer, juga diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
- Kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Jakarta, IDN Times - Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjalani pemeriksaan 15 jam terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Nicke diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/5/2025) sejak pukul 09.00 hingga Rabu (8/5/2025) pukul 00.11 WIB.
“Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya," kata Nicke singkat di Kejagung.
1. Kejagung juga periksa 11 saksi lainnya

Selain Nicke, Kejagung memeriksa 11 orang saksi lainnya. Mereka adalah ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals, MHN dari PT Trafigura, MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, IM selaku Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia.
Lalu, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 sampai 2023, WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.
Kemudian FM dari PT British Petroleum, EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 sampai 2020, HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 sampai 2020.
2. 12 saksi diperiksa untuk tersangka Yoki

Harli menjelaskan, 12 orang saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) itu untuk tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
3. Kejagung menetapkan 9 tersangka

Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.