Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukan dalam rangka untuk mencampuri proses peradilan yang sudah terjadi.
Hal itu diungkapkan Supratman saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025). Dia mengaku, proses pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto beserta 1.116 narapidana lain sudah berlangsung lama. Dia mengaku, keputusan pemilihan dua nama yakni Tom Lembong dan Hasto bukan di menit-menit terakhir.
"Enggak, sebenarnya prosesnya sudah sebelum, lama sudah diperbincangkan. Bersama-sama dengan tim dari Presiden, kemudian juga bersama dengan Pak Dasco, juga Pak Mensesneg, yang pada akhirnya Presiden, saya ingin katakan bahwa dengan pemberian amnesti dan abolisi kali ini, khusus kepada dua orang yang kita sebutkan tadi, Presiden sama sekali tidak dalam rangka untuk mencampuri proses peradilan yang sudah terjadi," kata dia, saat ditemui di kantor Kemenkum, Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, pemerintah tak punya masalah pada proses peradilan. Artinya ivonis 3,5 tahun penjara Hasto dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku dan vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam tidak perlu dilanjutkan penuntutannya.
Memang selaim Tom dan Hasto, dari 44 fibu napi, terdapat 1.116 orang yang memenuhi syarat mendapatkan amnesti berdasarkan hasil verifikasi.
"Tapi kemudian kan kita tahu bahwa Presiden tentu juga punya penilaian, kemudian memperhatikan publik, dan kemudian pada akhirnya saya mengusulkan itu dan itu bisa diterima,' katanya.